Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Tim Resmob Polres Pohuwato Amankan Terduga Pelaku Residivis Penggelapan Motor di Popayato

×

Tim Resmob Polres Pohuwato Amankan Terduga Pelaku Residivis Penggelapan Motor di Popayato

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Tim Resmob Polres Pohuwato berhasil mengamankan terduga pelaku kasus penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pengaduan yang masuk pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 16.30 WITA.

banner 325x300

Kegiatan penindakan ini berada di bawah penanggung jawab Kasat Reskrim AKP Khoirunnas dengan koordinator lapangan Aipda Keiz Manalip.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, dimana Korban, Sri Awin Abdullah, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA.

Saat itu korban datang ke kantor Koperasi Kinanti Jaya Mandiri untuk mengantarkan setoran harian dan memarkirkan motornya di depan kantor.

Sekitar satu jam kemudian, saat ditanyakan oleh manajer koperasi, Piksal Latif, korban menyadari kendaraan tersebut telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil.

Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Resmob Polres Pohuwato memperoleh informasi adanya sepeda motor Yamaha X-Ride biru yang hendak dijual di wilayah Limboto dan diduga berasal dari wilayah Marisa.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Gorontalo. Setelah pengecekan nomor rangka dan mesin, kendaraan dipastikan identik dengan milik korban dan langsung diamankan sebagai barang bukti,”jelas AKP Khoirunnas.

Menurut AKP Khoirunnas, Pengembangan kasus mengarah pada dua orang yang diduga berperan menerima dan membantu menjual barang hasil kejahatan, yakni Fandy Muda dan Agil Alhasni. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Paguat.

“Dari keterangan mereka, kami memperoleh identitas pelaku utama yakni Fadel Lawani alias Koko. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 03.40 WITA di sebuah rumah warga di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato,”ungkapnya.

Selain para terduga pelaku, pihaknya juga meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya Moh. Rizky Ramadhan Alulu. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride biru bernomor polisi DM 3396 DW.

“Kami akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan pelapor, serta mendalami peran masing-masing terduga pelaku,”pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *