POTRETNEWS.ID, Gorontalo – Sebagai tindak lanjut surat Kementerian Kesehatan pada 13 Juni 2025, BPJS Kesehatan Gorontalo resmi menerbitkan surat terkait pelaksanaan reviu kelas rumah sakit, tertanggal 25 Juni 2025.
Dalam surat ini, BPJS Kesehatan memastikan bahwa rumah sakit yang bermitra dapat memenuhi standar kelas layanan yang berlaku secara nasional.
Seiring dengan diterbitkannya surat tersebut, disebutkan pula secara rinci daftar rumah sakit di Provinsi Gorontalo yang tidak memenuhi standar kelas.
Dalam daftar itu, sejumlah rumah sakit yang disebutkan diminta untuk melakukan penyesuaian layanan dan infrastruktur agar sesuai dengan ketentuan.
Penyesuaian ini dilakukan, demi menjamin mutu pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan memastikan alokasi pembiayaan berjalan secara adil dan proporsional.
Dengan begitu, hasil reviu akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan addendum perjanjian kerja sama serta penyesuaian tarif pembayaran, khususnya terhadap rumah sakit yang dinilai tidak sesuai dengan standar kelas yang telah ditetapkan. (*)










