POTRETNEWS.ID, -(GORONTALO)- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo mulai mendalami sejumlah rekomendasi komisi-komisi DPRD yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran daerah.
Tak ingin mengambil langkah tanpa pijakan regulasi yang jelas, Banggar berencana berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk memastikan mekanisme penambahan subkegiatan OPD hingga pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah tersebut mengemuka dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo yang digelar di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili, didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri jajaran TAPD Provinsi Gorontalo.
Dalam pembahasan, sejumlah rekomendasi hasil konsultasi Banggar bersama komisi-komisi DPRD menjadi perhatian serius, terutama menyangkut usulan penambahan kegiatan dan subkegiatan dalam dokumen perencanaan perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah (OPD).
Banggar menilai, setiap usulan tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan program di lapangan. Aspek mekanisme, kesesuaian nomenklatur, serta kepatuhan terhadap ketentuan perencanaan pembangunan daerah juga harus dipastikan sebelum rekomendasi ditindaklanjuti.
Karena itu, konsultasi ke Kemendagri dipandang sebagai langkah strategis untuk memperoleh penjelasan mengenai ruang lingkup dan mekanisme penambahan subkegiatan dalam dokumen perencanaan OPD, sekaligus menghindari potensi ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran daerah.
Pembahasan tersebut juga akan merujuk pada ketentuan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 beserta perubahan keempat melalui Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026.
Tak hanya berkutat pada penambahan kegiatan dan subkegiatan OPD, Banggar DPRD Provinsi Gorontalo turut menyoroti persoalan pembiayaan gaji PPPK, khususnya terkait rencana pembiayaan yang akan ditanggung pemerintah pusat.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat kejelasan agar kebijakan penganggaran dapat disusun secara tepat, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme yang harus ditempuh, sehingga pembahasan anggaran tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Banggar menegaskan pentingnya memastikan setiap rekomendasi komisi-komisi DPRD memiliki landasan regulasi yang jelas sebelum ditindaklanjuti dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Hasil konsultasi dengan Kemendagri nantinya akan disampaikan kembali dalam rapat bersama komisi-komisi DPRD Provinsi Gorontalo untuk menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi yang telah disampaikan.
Melalui langkah ini, Banggar berharap tercipta keselarasan antara kebutuhan program pembangunan, dokumen perencanaan OPD, dan kebijakan penganggaran daerah.
Dengan demikian, setiap usulan kegiatan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku, memiliki dasar hukum yang kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Gorontalo. (*)










