Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
GorontaloHukum & Kriminal

Mantan Kabid Dinkes Gorut Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang

×

Mantan Kabid Dinkes Gorut Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa, divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025).

banner 325x300

Majelis menyatakan Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menuntut Yamin dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorut, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai vonis majelis hakim terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

“Meski tuntutan kami dipertimbangkan, tetapi pidana yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera,” kata Bagas didampingi jaksa Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *