POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa, divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025).
Majelis menyatakan Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menuntut Yamin dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorut, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai vonis majelis hakim terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
“Meski tuntutan kami dipertimbangkan, tetapi pidana yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera,” kata Bagas didampingi jaksa Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H. (*)










