POTRETNEWS.ID, KABGOR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengungkapkan bahwa kasus perlindungan anak dan asusila di wilayah Kabupaten Gorontalo mengalami penurunan pada tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat diwawancarai usai kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo, Rabu (30/7/2025).
“Kasus perlindungan anak dan asusila di tahun ini berkurang dibanding dengan tahun 2024,” ungkap Abvianto.
Ia menilai, penindakan hukum yang tegas seperti ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Dengan begitu, Abvianto berharap, kesadaran hukum di tengah masyarakat terus meningkat.
“Semoga ke depan kasus tindak pidana akan terus menurun di Kabupaten Gorontalo,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini, sudah kedua kalinya dilakukan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo sepanjang tahun 2025.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, senjata tajam, uang palsu, kosmetik ilegal dan minuman keras (miras), yang disita dari hasil 31 perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juli 2025.
Masing-masing barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara berbeda-beda, ada yang di blender, digergaji hingga dibakar. (*)










