
POTRETNEWS.ID KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) tahun 2026–2046, Selasa (3/3/2026). Regulasi ini akan menjadi kompas arah kebijakan industri daerah untuk dua dekade mendatang.
Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo menegaskan dokumen RPIK merupakan syarat mutlak bagi daerah yang ingin memajukan sektor industrinya. Menurutnya, tanpa dokumen perencanaan ini, pengembangan industri di daerah akan terhambat aturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin penting dalam Pembahasan meliputi visi jangka panjang yang mencakup perencanaan industri dari tahun 2026 hingga 2046. Kedua, Landasan Hukum yang menjadi syarat utama pengembangan sektor industri sesuai ketentuan pusat.
Ketiga sinkronisasi wilayah, penyelarasan dokumen akan diwujudkan bersamaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gorontalo.
“Rapat perdana ini fokus pada pemetaan awal. Kami memastikan Kota Gorontalo memiliki fondasi hukum yang kuat jika ingin membangun industri yang terarah dan berkelanjutan,” ujar Ariston usai memimpin rapat tersebut.
Ariston menambahkan, timnya akan mengkaji substansi dokumen secara lebih mendalam pada pertemuan berikutnya. Ia menegaskan komitmen Dekot Gorontalo akan menghasilkan regulasi yang komprehensif agar pembangunan industri tetap berjalan beriringan dengan kelestarian ruang wilayah.
DPRD juga menjadwalkan pembahasan lanjutan dalam waktu dekat untuk mempertajam teknis pelaksanaan sebelum mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Langkah ini menjadi bukti keseriusan legislatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri yang terencana.







