
POTRETNEWS.ID KOTA GORONTALO – Struktur organisasi Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Gorontalo resmi naik kelas. Lewat pembahasan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, status dinas ini naik dari Tipe C menjadi Tipe B guna memperluas jangkauan pelayanan publik.
Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menjelaskan peningkatan tipe ini setelah melalui rapat lanjutan di Aula I Kantor DPRD, Selasa (03/03/2026).
Sebelumnya, Dinas Perkim hanya memiliki dua bidang. Dengan kenaikan status ke Tipe B, dinas ini kini diperkuat oleh tiga bidang utama yakni Bidang Perumahan, Bidang Permukiman, dan ketambahan 1 Bidang Pertanahan.
Totok menjelaskan, alasan penambahan Bidang Pertanahan bukan sekadar formalitas. Langkah ini bertujuan agar pemerintah daerah memiliki sub khusus dalam mengelola aset tanah milik sendiri serta menjadi solusi bagi persoalan lahan warga yang bersinggungan dengan pemerintah.
“Ke depan, pengurusan aset-aset tanah pemerintah dan potensi sengketa lahan bisa langsung ditangani oleh dinas ini. Kewenangannya menjadi lebih luas dan spesifik,” terang Totok.
Kenaikan tipe Dinas Perkim merupakan salah satu poin krusial dalam perampingan nomenklatur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tataran Eksekutif Kota Gorontalo.
Ada Dinas lain juga seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial serta Dinas Olahraga dan Dinas Pariwisata.
Meski muncul wacana pembentukan Dinas Aset Daerah secara terpisah, Pansus III dan pemerintah daerah masih mengkaji usulan tersebut secara mendalam sebelum mengambil keputusan final.





