Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Integritas Pemda Pohuwato di Uji, Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kades Buhu Jaya Kembali Mengguncang

×

Integritas Pemda Pohuwato di Uji, Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kades Buhu Jaya Kembali Mengguncang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Kasus dugaan pelecehan yang menyeret oknum Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, yang dilaporkan ke Polres Pohuwato, mendapat sorotan tajam dari elemen pemuda desa tersebut.

Kepada awak media, Salah satu tokoh Pemuda Desa Buhu Jaya, Gufran, menilai bahwa penanganan kasus ini hingga kini belum menunjukkan kejelasan yang memuaskan.

banner 325x300

Dalam keterangannya kepada media, ia menegaskan bahwa dugaan tindakan tidak senonoh tersebut bukanlah kejadian pertama kali, melainkan telah terjadi berulang kali dengan modus operandi dan pola perlakuan yang sama terhadap dugaan minimal 3 orang korban, sebagaimana yang juga pernah dimuat di beberapa media sebelumnya.

“Fakta adanya pola dugaan perbuatan yang sistematis dan berkelanjutan ini memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat. Secara yuridis, hal ini membuktikan bahwa perbuatan tersebut bukanlah kesalahan sesaat, melainkan sudah menjadi karakter dan kebiasaan yang melanggar tegas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf c dan f, yang secara jelas melarang Kepala Desa melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma kesusilaan,” tegas Gufran.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut telah menciptakan situasi yang tidak kondusif.

“Belum lagi dampak sosial yang nyata, kasus ini sudah menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang luar biasa di tengah masyarakat. Warga menjadi tidak aman, tidak tenang, dan kehilangan rasa hormat kepada pemimpinnya. Padahal, dalam Pasal 26 ayat (4) jo. Pasal 40 UU Desa, salah satu kewajiban utama Kepala Desa adalah memelihara ketentraman dan ketertiban serta menjadi teladan yang baik. Jika justru beliau sendiri yang menjadi sumber kegaduhan, maka itu adalah pelanggaran hukum yang nyata,” jelasnya.

“Kami paham standar pembuktian di pengadilan pidana sangat ketat. Namun dalam hukum administrasi negara, standarnya berbeda. Fakta adanya pola perilaku yang sama serta dampak nyata berupa keresahan masyarakat, itu sudah cukup menjadi bukti permulaan yang kuat untuk menjatuhkan sanksi administratif. Karena yang dinilai adalah kelayakan seseorang memegang amanah jabatan publik,” tambahnya.

“Kami tegaskan kepada Kadis PMD dan Pemerintah Daerah: TIDAK PERLU MENUNGGU kepastian benar atau salah dari pengadilan untuk melakukan pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara itu sifatnya pengamanan dan preventif, bukan vonis bersalah. Berdasarkan Permendagri No. 82 Tahun 2015 Pasal 9, selama proses hukum berjalan dan ada dugaan kuat serta keresahan, maka Bupati berhak dan wajib menindaklanjuti. Jangan jadikan alasan ‘belum terbukti’ untuk diam, karena itu justru melanggar aturan administrasi,” tegasnya.

“Bahkan Pasal 40 ayat (1) UU Desa bersifat imperatif atau WAJIB. Jika seorang Kepala Desa terbukti melakukan pelanggaran norma dan menimbulkan keresahan, maka Pemerintah Daerah mesti memberhentikannya. Menutup mata terhadap pola kejahatan yang sama yang terjadi berulang kali sama saja membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia memberikan kritik tajam kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang dinilai memiliki kewenangan penuh dalam menangani persoalan di tingkat desa.

“Jika Kadis PMD tak mampu menyelesaikan masalah di tingkat desa, maka saran kami beliau harus mundur dari jabatannya, karena tidak mampu memberikan solusi tegas terhadap perilaku yang tidak senonoh oleh oknum kepala desa Buhu Jaya,” tegasnya.

Lebih jauh ia membeberkan, bahwa dugaan perilaku oknum kades tersebut mencoreng nama baik pemerintahan dan dinilai tidak pantas dibiarkan berlarut-larut.

“Kami siap mengambil langkah parlemen jalanan atau aksi demonstrasi apabila tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah,”ungkapnya.

Dari masalah ini kata Gufran, dirinya menduga akan ada upaya pembelaan terhadap oknum tersebut.

“Buktinya, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait surat pemberhentian sementara dari pemerintah daerah,”beber Gufran.

Untuk itu sebagai pemuda desa Gufran mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang terlihat lamban, dan mengingatkan agar tidak terkesan melindungi oknum yang diduga melakukan tindakan memalukan tersebut. Juga berharap Pemerintah Kabupaten Pohuwato segera mengambil langkah tegas demi mencegah potensi munculnya korban-korban berikutnya.

“Kami tidak bisa diam melihat pemimpin yang memiliki pola perilaku berbahaya ini masih memegang kekuasaan dan terus menjadi sumber kegaduhan. Ini soal keselamatan, kehormatan warga, dan kepatuhan terhadap hukum, air mata perempuan mana lagi yang harus kita tunggu menjadi korban. Jika dibiarkan, ketertiban desa akan hancur. Hukum administrasi menyediakan jalan untuk melindungi masyarakat dan menegakkan aturan, maka gunakanlah kewenangan itu sekarang,” tegasnya.

“Kami percaya pemerintah tidak tuli dan tidak buta. Namun jika tetap diam, kami akan bertindak demi keadilan bagi masyarakat Desa Buhu Jaya,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *