POTRETNEWS.ID, Kabgor – Pengadilan Negeri Limboto pada Jumat (10/1/2024), menggelar sidang perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah dengan terdakwa seorang oknum kepala desa berinisial OK.
Terdakwa diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memaparkan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan terdakwa. Dugaan tersebut dianggap mencederai asas keadilan dan demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Sebanyak delapan saksi dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selain itu, keterangan saksi ahli juga dibacakan guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
JPU menyatakan, bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar peraturan pemilu, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam proses demokrasi.
Pada akhir sidang, JPU membacakan tuntutannya, yang merinci dugaan pelanggaran oleh terdakwa dan dampaknya terhadap integritas pemilihan kepala daerah. Sidang kemudian ditutup dengan pengumuman oleh majelis hakim bahwa agenda pembacaan putusan akan digelar pada Senin (15/1/2024).
Kasus ini, menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, namun justru diduga melakukan tindakan yang mencederai demokrasi. Perkembangan sidang ini dinantikan oleh banyak pihak, terutama masyarakat Kabupaten Gorontalo. (***)









