POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Keberadaan alat jaringan point to point (PtP) di Menara Keagungan Limboto (Pakaya Tower) menjadi sorotan warga Kabupaten Gorontalo. Warga mempertanyakan tujuan, manfaat, serta pihak yang diuntungkan dari pemasangan jaringan tersebut.
Isu ini pun meluas hingga memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan aset-aset wisata di Kabupaten Gorontalo, termasuk Menara Keagungan.
Seiring mencuatnya isu ini, diketahui bahwa beberapa aset wisata baru-baru ini telah diserahkan oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
Aset tersebut meliputi Menara Keagungan Limboto, Pentadio Resort, dan Sirkuit Sang Profesor, dengan tujuan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan pengelolaan yang lebih efisien dan profesional.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris. Ia menegaskan bahwa keberadaan jaringan PtP di Menara Keagungan Limboto bukanlah kewenangan Disporapar, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo.
“Kalau soal jaringan IT yang terpasang di menara itu, Dinas Kominfo yang lebih tahu. Mereka yang memahami terkait hal-hal teknis jaringan seperti itu,” jelas Abdul Waris, Senin (4/2/2025).
Abdul Waris juga menambahkan bahwa perizinan terkait pemasangan alat jaringan tersebut bukan menjadi wewenang Disporapar. Menurutnya, urusan perizinan berada di bawah tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Untuk izinnya, itu wewenangnya PTSP. Kami (Disporapar) hanya bertanggung jawab pada pengelolaan gedungnya saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Safwan Tahir Bano, justru memberikan pernyataan berbeda. Ia menegaskan bahwa seluruh aset yang berada di Menara Keagungan Limboto merupakan kewenangan penuh Disporapar selaku pemegang aset.
“Apapun aset yang ada di menara itu sudah merupakan kewenangan pemegang aset, dalam hal ini Disporapar,” ujar Safwan saat ditemui di kantornya, Rabu (5/2/2025).
Namun, Safwan mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima koordinasi terkait pengelolaan aset di menara tersebut, termasuk soal keberadaan alat jaringan PtP yang menjadi sorotan masyarakat.
“Selama ini aset yang ada di menara itu belum pernah ada koordinasi ke kami di Kominfo, termasuk alat jaringan point to point dimaksud,” jelasnya.
Lebih lanjut, Safwan menegaskan bahwa jika Disporapar Kabupaten Gorontalo tidak mampu melakukan penertiban terhadap aset tersebut, maka pihak Kominfo siap turun tangan.
“Jika pengelolaan aset dalam hal ini Disporapar tidak mampu menertibkan itu, maka kami yang akan menertibkan,” tegas Safwan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab penuh atas jaringan PtP tersebut, termasuk perizinannya. Situasi ini semakin menambah polemik di tengah masyarakat yang berharap adanya transparansi dalam pengelolaan aset daerah. (***)








