Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Boalemo, Tiga Orang Ditangkap

×

Polda Gorontalo Ungkap Kasus PETI di Boalemo, Tiga Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan tambang emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Bidang Humas Polda Gorontalo pada Kamis (6/2/2025), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial NP alias Nanang, RP, dan IP. Mereka diduga menambang emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah.

banner 325x300

Kronologi Pengungkapan

Maruly menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Tim menemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi kejadian dengan menggunakan satu unit excavator merk Zoomlion warna abu-abu hijau.

“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini sudah berlangsung sejak 24 Januari 2025 hingga akhirnya terungkap pada 2 Februari 2025. Setiap harinya, para pelaku diperkirakan memperoleh lebih dari 10 gram emas,” ujar Maruly.

Dalam operasi tersebut, petugas langsung mengamankan operator alat berat beserta pekerja lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Gorontalo.

Identitas Para Tersangka

Polda Gorontalo mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Berikut identitas mereka:

1. Nandang Patilima (NP), warga Dusun Cimelati, Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (operator alat berat).

2. Rapik Panipi (RP), warga Dusun Dulamayo, Desa Hutamopatu, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato (pekerja mesin air).

3. Iwan Panipi (IP), warga Dusun 1 Jambura, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo (pekerja mesin air, karpet, dan penyaring emas).

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, di antaranya:

1 unit excavator merk Zoomlion

1 unit mesin Dompeng

1 unit keong/siput

3 lembar karpet hijau berisi material emas

1 karung berisi material emas

Berbagai perlengkapan tambang lainnya, seperti selang air, pipa sower, alat dulang, dan jaring penyaring material

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat bukti keterlibatan para tersangka dalam kegiatan tambang emas ilegal ini.

Pasal Yang Dijerat

Maruly menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan izin lainnya dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal seratus miliar rupiah,” tegasnya. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *