Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DRPD Provinsi GorontaloGorontalo

Minim Tenaga Arsiparis, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Pembenahan Kearsipan Kabgor

×

Minim Tenaga Arsiparis, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Pembenahan Kearsipan Kabgor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, -(GORONTALO)- Tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/10/2026), terungkap bahwa keterbatasan tenaga fungsional arsiparis masih menjadi tantangan dalam mewujudkan pengelolaan arsip daerah yang tertib, autentik, dan profesional.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, bersama sejumlah anggota Komisi I tersebut bertujuan memonitoring tata kelola kearsipan, khususnya penertiban dan pengelolaan dokumen pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Rombongan diterima Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Dr. Abdul Waris, S.Pd., M.Pd., bersama jajaran.

Dalam monitoring tersebut, Komisi I meninjau langsung kondisi pengelolaan kearsipan sekaligus mengevaluasi kebutuhan penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, dan sistem pengelolaan arsip di daerah.

Ketua Komisi I, Fadli Poha, menekankan bahwa pengelolaan arsip tidak boleh dipandang sebatas kegiatan menyimpan dokumen. Arsip merupakan bagian penting dari administrasi pemerintahan yang harus ditata secara sistematis agar mudah ditemukan, terjaga keasliannya, serta memiliki nilai guna yang jelas.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini memiliki 33 ASN dan dua PPPK. Namun, jumlah pejabat fungsional arsiparis yang tersedia masih terbatas, yakni hanya dua orang.

“Kami masih memiliki kekurangan pejabat fungsional arsiparis. Saat ini kami baru memiliki dua pejabat fungsional arsiparis, yakni Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Muda. Masih ada kekosongan pos jabatan fungsional arsiparis yang diharapkan segera terisi,” ujar Abdul Waris.

Keterbatasan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memperkuat tata kelola kearsipan, terlebih ketika kebutuhan penataan dokumen pemerintahan harus menjangkau puluhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Abdul Waris menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan melakukan pemetaan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis. Formasi yang dibutuhkan juga telah dibuka melalui Kementerian PAN-RB, dengan tahapan uji kompetensi selanjutnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menambahkan, penguatan sektor kearsipan telah menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada 2027, dengan dukungan anggaran yang dinilai cukup besar.

“Harapan kami, 32 OPD Pemerintah Kabupaten Gorontalo minimal memiliki satu fungsional arsiparis,” tambahnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap dukungan anggaran dan pemenuhan kebutuhan tenaga profesional dapat berjalan beriringan. Penguatan kearsipan dinilai penting untuk memastikan dokumen pemerintahan terpelihara dengan baik, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan arsip yang baik juga menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi administrasi, mendukung pelayanan publik, serta memastikan rekam jejak kebijakan dan pembangunan daerah tersimpan secara sistematis.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, turut menegaskan pentingnya keberadaan arsiparis dalam menjaga nilai historis dan administratif dokumen pemerintahan.

“Arsip bukan hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga menjadi sumber informasi mengenai perjalanan pemerintahan, pembangunan daerah, sejarah, budaya, serta berbagai peristiwa penting yang memiliki nilai bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” ujarnya.

Komisi I berharap hasil monitoring tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk memperkuat kelembagaan kearsipan, memenuhi kebutuhan sumber daya manusia, meningkatkan sarana dan prasarana, serta membenahi sistem pengelolaan arsip.

Dengan langkah tersebut, kearsipan diharapkan tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan, melestarikan sejarah daerah, dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih profesional. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *