POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akhirnya menahan tersangka berinisial AO atas dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Limboto, Rabu (19/2/2025).
Sempat dikabarkan, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan AO sebagai tersangka bersama NT dan JK pada Selasa 11 Februari 2025.
Namun, saat itu kejaksaan belum melakukan penahan terhadap AO dengan alasan kesehatan, dan berada di Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Tim penyidik Kejaksaan, Wahyu Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka keenam, AO, yang berperan sebagai kuasa direksi CV. Irma Yunika.
“AO diduga terlibat dalam proses penandatanganan kontrak dan pencairan dana proyek, dibantu oleh tersangka JK dan NT,” jelas Wahyu.
AO yang sebelumnya telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, tetapi baru hadir setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali panggilan, nanti sekarang ini panggilan kami telah diindahkan,” kata Wahyu.
Bahkan, Wahyu bilang, kehadiran tersangka AO telah membawa catatan medis, namum pemeriksaan dokter menyatakan AO dalam kondisi sehat, meski telah berusia 70 tahun.
“Ya, jadi tersangka AO ini membawa catatan medisnya, setelah diperiksa yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka AO langsung dilakukan penahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, bersama lima tersangka lainnya.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga sudah enam orang. (*)











