POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pohuwato Watch mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa (02/06/2026) sore.
Kedatangan lembaga yang dipimpin Ruslan Pakaya SH bersama jajaran pengurus itu untuk melaporkan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Kepala Desa Bulangita, FD.
Ruslan mengatakan, bahwa laporan tersebut disampaikan berdasarkan informasi serta keluhan masyarakat Desa Bulangita yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
“Adanya dugaan menerima gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga kuat dilakukan oleh saudara FD selaku Kepala Desa Bulangita,” ujar Ruslan kepada wartawan.
Menurutnya, dugaan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Pohuwato segera melakukan langkah penyelidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LSM Pohuwato Watch juga meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul harta kekayaan, aliran dana maupun dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan kepala desa tersebut.
“Termasuk apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” tambahnya.
Laporan dugaan gratifikasi dan TPPU itu diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pohuwato oleh petugas bernama Ihdina.
Selanjutnya, jajaran Kejaksaan Negeri Pohuwato disebut akan mempelajari laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
Ruslan menegaskan, laporan yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Dia bilang, bahwa gratifikasi itu dianggap sebagai suap apabila diterima oleh penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatan yang dimiliki. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara TPPU merupakan tindakan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, termasuk hasil korupsi maupun gratifikasi.
“Apalagi jika gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan, penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut,” jelasnya.
Menurut Ruslan, upaya pencucian uang biasanya dilakukan dengan menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil gratifikasi ke bentuk lain seperti properti maupun rekening tertentu agar terlihat legal.
“Harapan kami, aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan transparan dalam menangani laporan ini,” tutupnya.











