POTRETNEWS.ID, KABGOR – Kondisi Pasar Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, semakin memprihatinkan.
Aksi nekat warga yang diduga melakukan pembangunan permanen di lahan milik pemerintah itu kian marak, tanpa ada tindakan tegas dari aparat terkait.
Hal itu diungkapkan, Bambang Triady, selaku masyarakat Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Menurut Bambang, pembangunan tersebut diduga melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah jelas mengamanatkan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui prosedur yang transparan dan akuntabel,” ujar Bambang pada media ini, Senin (3/3/2025).
Meski begitu, fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran hukum yang mencengangkan. Bangunan permanen, kata Bambang, sudah menjamur di kawasan pasar, aset milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo, tanpa ada tindakan pencegahan atau penindakan dari Kepala Desa, Camat, hingga Disperindag.
“Kami muak dengan pemandangan ini! Para pejabat seolah menjadi penonton setia pelanggaran hukum,” kecam Bambang, Triady, Pemuda Kabupaten Gorontalo.
“Ini bukan lagi soal pembiaran, tapi dugaan kuatnya interaksi oknum-oknum yang sengaja melindungi para pelanggar. Apakah ada “upeti” yang mengalir ke kantong-kantong mereka, sehingga mereka menutup mulut dan buta terhadap pelanggaran ini?” Lanjutnya.
Oleh karena itu, masyarakat Tolangohula itu mendesak Bupati Gorontalo untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengungkap dugaan permainan kotor di balik pembiaran atas bagunan di kawasan pasar tersebut.
“Kembalikan fungsi Pasar yang sebenarnya, Bupati harus segera Mengevaluasi Disperindag khususnya dalam bidang pengelolaan pasar, jangan ada yang merasa memiliki, menguasai maupun merasa dapat memonopoli Pasar yg notabene sebagai Aset Daerah dan Rakyat.,” tegas Bambang Triady.
Selain itu, Bambang juga mempertanyakan kinerja Disperindag, yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.
“Apakah mereka mandul dalam menegakkan aturan, atau justru terlibat dalam praktik-praktik ilegal ini? Jika mereka tidak mampu menjalankannya, lebih baik mundur dan memberikan kesempatan kepada orang-orang yang lebih kompeten dan berintegritas,” tambahnya
Ia juga meminta, Bupati Gorontalo untuk melakukan audit investigasi terhadap Disperindag. Sebab, Bambang menduga Disperindag sengaja membiarkan hal itu terjadi.
“Kami ingin Bupati melakukan audit investigasi terhadap Disperindag. Jangan-jangan, mereka sengaja membiarkan pelanggaran ini demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” curiga Bambang Triady.
Dengan demikian, masyarakat Tolangohula menolak keras tersebut dijadikan “pasar bebas” bagi para pelanggar hukum.
Mereka menuntut pemerintah daerah untuk transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa memandang bulu.
Mereka menilai, penataan ulang pasar harus segera dilakukan agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.
“Kami ingin Pasar Tolangohula menjadi simbol penegakan hukum dan keadilan, bukan simbol pelanggaran dan KKN, karena jangan-jangan tidak hanya di tolangohula, tapi praktek-praktek tersebut ada di pasar Se-Kabupaten Gorontalo,” pungkas Bambang Triady.
Tanggapan Disperindag
Melihat hal itu, salah satu warga Tolangohula langsung menghubungi pihak Disperindag melalui via WhatsApp, untuk meminta tindakan yang akan dilakukan oleh Disperindag terhadap bangunan di kawasan pasar.
Dari hasil konfirmasi itu, pihak Disperindag justru tidak mengetahui bangunan permanen yang ada dikawasan pasar tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim POTRETNEWS.ID masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Disperindag Kabupaten Gorontalo. (*)







