POTRETNEWS.ID, KABGOR – Berbagai jenis barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor).
Pemusnahan ini dilaksanakan bertempat di halaman belakang kantor Kejari Kabupaten Gorontalo pada Rabu (30/7/2025).
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, senjata tajam, uang palsu, kosmetik ilegal dan minuman keras (miras).
Masing-masing barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara berbeda-beda, ada yang dibelender, digergaji hingga dibakar.
Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menyampaikan, pemusnahan tersebut sudah kedua kalinya dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari 31 perkara yang ditangani sejak bulan Januari hingga Juli 2025,” jelas Abvianto.
Ia mengatakan, melalui penindakan hukum ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
“Semoga kedepan kasus tindak pidana akan terus menurun di wilayah Provinsi Gorontalo khususnya Kabupaten Gorontalo,” ucapnya. (*)










