Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalKabupaten Gorontalo

JPN Kejari Kabupaten Gorontalo Selamatkan Aset Milik Pemda yang Dikuasai Pihak Ketiga

×

JPN Kejari Kabupaten Gorontalo Selamatkan Aset Milik Pemda yang Dikuasai Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, KABGOR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo berhasil melakukan penyelamatan aset milik Pemerintah Daerah yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga.

Penyelamatan aset tersebut ditandai dengan penyerahan satu unit mobil dinas jenis Toyota Vios oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., kepada RSUD MM Dunda Limboto selaku pemilik sah aset tersebut, pada Kamis (17/7/2025).

banner 325x300

Ditemui usai kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Akhmad Reza Indrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses ini diawali dari permohonan yang diajukan oleh pihak RSUD MM Dunda Limboto.

“Penyerahan mobil aset merek Toyota Vios itu dimulai dari permohonan yang dilakukan oleh RSUD MM Dunda Limboto kepada kami untuk bantuan non litigasi,” ujar Akhmad Reza.

Setelah melalui proses mediasi dan pendekatan preventif dengan pihak ketiga, mobil operasional tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada pihak rumah sakit.

“Alhamdulillah hari ini berhasil dilakukan penyerahan mobil operasional merek Toyota Vios oleh kami selaku tim dari Jaksa Pengacara Negara kepada RSUD MM Dunda Limboto,” ungkapnya.

“Alhamdulillah pihak ketiga juga kooperatif dan mau mengembalikan mobil dinas tersebut,” lanjutnya.

Saat ditanya terkait lamanya penguasaan aset tersebut oleh pihak ketiga, Akhmad menyebutkan bahwa mobil tersebut telah dikuasai sejak tahun 2023.

“Dikuasainya dari 2023 sampai dengan 2025 ini oleh mantan pejabat,” tandasnya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *