Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Lima Tersangka Tambang Ilegal di Serahkan Kajari ke Lapas Kelas IIB Pohuwato

×

Lima Tersangka Tambang Ilegal di Serahkan Kajari ke Lapas Kelas IIB Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Kepala Kejaksaan Negeri Marisa, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pohuwato, Deni Musthofa, SH., MH, telah menyerahkan lima tersangka pelaku tambang ilegal ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Pohuwato pada Rabu (22/10/2025).

Kelima tersangka tersebut berinisal LS, NM, KDH, YM, dan IA, dimana locus delicti Tindak Pidana Pertambangan bertempat di Dusun Tarnate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

banner 325x300

Deni Musthofa menjelaskan, bahwa pada hari Rabu pada pukul 14:00 WITA telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Pertambangan.

“Kemudian pada pukul 16:30 WITA pada hari itu juga, setelah dilakukan pemeriksaan tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum, para tersangka dibawa ke lapas kelas IIB Pohuwato untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan,” jelas Deni Musthofa kepada awak media Jumat (24/10/2025).

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan telah pelanggar pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Pohuwato telah menjadi atensi serta memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan” Tegas Deni Musthofa.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *