Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Gorontalo

Masyarakat Geram, BEM Nusantara-Gorontalo Kecam Kebijakan Pemagaran Jalan di Area Bandara Djalaluddin

×

Masyarakat Geram, BEM Nusantara-Gorontalo Kecam Kebijakan Pemagaran Jalan di Area Bandara Djalaluddin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, Gorontalo – Keputusan pemagaran akses jalan yang digunakan oleh masyarakat Kabupaten Gorontalo mendapat kecaman keras dari BEM Nusantara Daerah Gorontalo.

Mereka menilai, bahwa tindakan tersebut diduga mencerminkan arogansi otoritas pihak Bandara Djalaluddin terhadap hak mobilitas dan kepentingan ekonomi warga setempat.

banner 325x300

Koordinator BEM Nusantara Daerah Gorontalo, Harun Alulu, dalam pernyataannya menegaskan, bahwa pemagaran jalan di area Bandar Udara Djalaluddin telah menghambat akses masyarakat di beberapa desa, termasuk Molowahu, Dunggala, Bongomeme, dan Batudaa, serta warga dari Kecamatan Limboto, yang menjadikan jalur tersebut sebagai akses utama.

“Kebijakan ini bukan hanya sepihak dan tidak berlandaskan asas keadilan, tetapi juga bertentangan dengan berbagai regulasi yang mengatur hak masyarakat dalam mengakses fasilitas publik,” tegas Harun Alulu, Rabu (29/1/2025).

Selanjutnya, pihaknya juga menjelaskan secara rinci sejumlah regulasi yang diduga dilanggar oleh pihak Bandara Djalaluddin atas pemagaran jalan tersebut, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur bahwa jalan umum harus tetap menjamin akses bagi masyarakat, serta perubahan status jalan harus disertai solusi yang layak.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus mempertimbangkan kepentingan publik.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak masyarakat untuk bermobilitas tanpa hambatan yang tidak sesuai dengan hukum.

4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, yang tidak bisa digunakan sebagai dalih untuk membatasi akses publik tanpa kajian yang jelas.

Atas dasar regulasi tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara-Gorontalo menuntut Kepala Bandara Djalaluddin Gorontalo dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo untuk segera:

1. Membuka kembali akses jalan yang telah ditutup dan memastikan masyarakat dapat kembali menggunakannya tanpa hambatan.

2. Menyediakan jalur alternatif yang layak jika memang ada alasan kuat untuk pemagaran, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan warga.

3. Menggelar dialog terbuka dengan masyarakat terdampak untuk mencari solusi bersama, bukan hanya mengambil keputusan sepihak tanpa sosialisasi yang transparan.

4. Mempertanggungjawabkan kebijakan ini kepada publik, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat secara ekonomi, sosial, dan mobilitas.

“Hal ini kami lakukan guna menuntut keadilan dari pihak Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dan pihak Bandara Djalaluddin bagi masyarakat yang terdampak. Dan kami juga tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan-kebijakan yang kemudian itu menindas rakyat!” ujar Harun Alulu mengakhiri pernyataannya dengan nada tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, tim POTRETNEWS.ID, masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Bandara Djalaluddin Gorontalo maupun Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo terkait kebijakan pemagaran akses jalan tersebut. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *