POHUWATO- Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mada, Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat.
Langkah aparat melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah pertambangan.
Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (DEMA FEBI) UIN Gorontalo, Melki Marhaba, mengapresiasi langkah aparat yang turun langsung melakukan penertiban di lokasi.
Menurut Melki, tindakan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas.
Namun, di balik proses penertiban tersebut, Melki meminta aparat juga mengusut informasi mengenai dugaan adanya perlawanan terhadap petugas.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses penertiban di lokasi diduga mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang disebut membawa senjata tajam.
“Jika benar ada oknum yang melakukan perlawanan dan menghalang-halangi aparat dalam menjalankan tugas, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Melki.
Menurutnya, dugaan perlawanan terhadap aparat merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut harus terlebih dahulu diperiksa melalui proses penyelidikan untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.
Melki juga menyinggung konsep obstruction of justice, yang secara umum berkaitan dengan tindakan menghambat proses penegakan hukum.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan ketentuan pidana terhadap pihak tertentu harus berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
“Apakah nantinya memenuhi unsur obstruction of justice atau ketentuan pidana lainnya, tentu itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian,” katanya.
Karena itu, Melki mendesak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan perlawanan maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses penertiban PETI di kawasan Mada.
Ia meminta setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendesak pihak kepolisian mengusut secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam dugaan upaya menghambat kinerja aparat dalam penertiban PETI di Mada. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Melki menilai penegakan hukum terhadap PETI tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban di lokasi. Dugaan tindakan yang menghambat aparat dalam menjalankan tugas juga harus diperiksa secara serius agar seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Ia menegaskan pentingnya proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, berdasarkan bukti, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa aparat dapat dihalangi ketika menjalankan tugas. Jika memang terbukti ada pelanggaran, proses secara tegas sesuai hukum. Penegakan hukum harus memiliki kepastian dan berlaku bagi siapa pun,” pungkas Melki. (*)










