POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Pengadilan Negeri (PN) Marisa menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa berinisial HSS dalam perkara dugaan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pohuwato.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 29 September 2026, dalam perkara Nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Mar. Majelis Hakim yang diketuai Irhas Hery Rizkatillah, dengan anggota Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe, menyatakan HSS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
HSS sebelumnya didakwa melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta agar HSS dinyatakan terbukti melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan, dengan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Perkara tersebut bermula ketika HSS diamankan pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Kecamatan Marisa. Saat itu, HSS sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator merek Sunward warna biru dengan nomor serial SWE21005179.
Namun, fakta yang terungkap di persidangan membuat Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa aktivitas yang dilakukan HSS merupakan kegiatan penambangan tanpa izin.
HSS dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya datang ke lokasi setelah dihubungi seseorang berinisial N untuk bekerja sebagai operator ekskavator. Kepadanya, pekerjaan tersebut disebut sebagai kegiatan normalisasi sungai dengan upah sebesar Rp50 ribu per jam.
Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan berbagai fakta, termasuk kondisi sungai di Desa Bulangita yang mengalami pendangkalan akibat endapan lumpur yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kondisi tersebut disebut berdampak pada terjadinya banjir hingga wilayah Desa Teratai dan Desa Palopo.
Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa pada 2026 tidak terdapat program maupun pendanaan pemerintah untuk kegiatan normalisasi sungai tersebut. Masyarakat kemudian melakukan normalisasi secara mandiri.
Hasil pemeriksaan setempat juga menjadi bagian penting dari pertimbangan hakim.
Akses menuju lokasi normalisasi memiliki sejumlah kendala, sehingga alasan terdakwa melewati area sekitar lokasi pertambangan untuk mencapai titik normalisasi dinilai masih memiliki dasar yang logis.
Unsur Pasal Tidak Terbukti Meyakinkan:
Dari keseluruhan fakta tersebut, Majelis Hakim menilai masih terdapat keraguan yang wajar mengenai aktivitas yang dilakukan HSS, apakah benar merupakan kegiatan penambangan tanpa izin atau justru berkaitan dengan pekerjaan pembuatan akses untuk normalisasi sungai.
Dalam pertimbangannya, Majelis menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan yang wajar mengenai kesalahan terdakwa, maka putusan harus diberikan untuk kepentingan terdakwa.
Atas dasar itu, HSS dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Hakim kemudian memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Menjadi Pertanyaan dalam Penegakan Hukum Tambang Putusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Pohuwato.
Apakah konstruksi perkara dan penerapan pasal yang digunakan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan telah mampu membuktikan secara utuh peran seseorang dalam aktivitas pertambangan ilegal?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena di persidangan, Majelis Hakim justru menemukan adanya keraguan mengenai apakah HSS benar-benar melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Namun demikian, putusan bebas tersebut tidak berarti PN Marisa membenarkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Sebaliknya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pembebasan HSS merupakan konsekuensi hukum karena unsur tindak pidana dalam dakwaan tidak terbukti secara meyakinkan.
Majelis juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pohuwato dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penyidikan serta penuntutan yang lebih serius untuk mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar di balik aktivitas tersebut.
Dengan demikian, putusan perkara HSS tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut tidak terjadi. Yang diputus oleh pengadilan adalah apakah terdakwa HSS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjawabnya dengan putusan bebas.
Putusan tersebut sekaligus menjadi catatan penting bagi penegakan hukum pertambangan di Pohuwato: pembuktian harus mampu menghubungkan secara jelas antara terdakwa, perbuatan yang didakwakan, serta unsur pidana yang harus dibuktikan di persidangan.










