Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum & Kriminal

Polres Pohuwato Serahkan Tersangka dan Barang Bukti P-21 Perkara BBM Bersubsidi ke Kejari Marisa

×

Polres Pohuwato Serahkan Tersangka dan Barang Bukti P-21 Perkara BBM Bersubsidi ke Kejari Marisa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Polres Pohuwato melaksanakan tahap II perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, dengan menyerahkan tersangka A.W beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (5/10/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil pick up Daihatsu nomor polisi DM 8136 BR, 71 jerigen berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar, satu buah kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H. mengatakan, barang bukti tersebut telah diamankan sejak proses penyidikan dan kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama tersangka.

“Barang bukti ini kami amankan dalam proses penyidikan. Ada kendaraan yang diduga digunakan, kemudian 71 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar. Hari ini seluruh barang bukti tersebut kami serahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Renly.

Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *