POTRETNEWS.ID, KABGOR – Dugaan pelanggaran hak pekerja yang menyeret Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Limboto, kembali mencuat.
Kasus ini bermula setelah Zainudin Mointi, karyawan BRI, melalui kuasa hukumnya Ronal Van Mansur, S.H, M.H, mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi pasca pengunduran dirinya dari perusahaan tersebut.
“Ketika dia menjadi status pekerja BRI, dia memiliki hutang. Persoalan hutang ini kan antara individu dengan perusahaan,” ujar Ronal kepada media, Rabu (9/7/2025).
Ronal mengatakan, ketika Zainudin mengajukan pengunduran diri secara sukarela. Namun, alih-alih diberikan hak-haknya sebagai pekerja, perusahaan justru memotong seluruh haknya untuk menutupi hutang yang masih berjalan.
“Ketika dia mengajukan resain, perusahaan malah mengambil hak-haknya dia pada saat mengajukan resain untuk menutupi hutang-piutangnya,” kata Ronal.
Padahal, tegas Ronal, hutang tersebut masih dalam status lancar dan tidak ada tunggakan.
“Padahal, sejatinya hutangnya ini masih dalam keadaan status lancar. Bahkan setelah komunikasi terakhir itu dimintakan sertifikat rumah dan BPKB kendaraan,” lanjutnya.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Zainudin melalui kuasa hukumnya telah melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gorontalo pada 4 Juli 2025.
“Jadi besok itu diundang klien saya dipertemukan dengan pimpinan BRI Cabang Limboto. Tanggal 4 Juli kemarin itu klien kami memasukkan pengaduan ke Disnaker Kabupaten Gorontalo,” ucap Ronal.
“Alhamdulillah direspon oleh pihak Disnaker Kabupaten Gorontalo, dan akan dipanggil besok (Kamis, 10 Juli 2025) untuk perundingan secara Tripartite,” sambungnya.
Sebelumnya, upaya penyelesaian secara bipartite telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
“Makanya besok ini ada panggilan di Disnaker Kabupaten Gorontalo terkait dengan penyelesaian ataupun perundingan secara Tripartite, karena kemarin sudah bipartite lewat ketemu dengan perusahaan, namun gagal mediasi.”
Tak hanya soal pemotongan hak, Ronal juga menyoroti tidak adanya Surat Keputusan (SK) pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan hingga saat ini, meski pengunduran diri sudah diajukan sejak 28 April 2025 lalu.
“Kemudian tertanggal 28 April klien saya mengajukan resain secara sukarela, sampai dengan detik ini tidak ada SK pemutusan hubungan kerja, malah itu sebenarnya berbenturan dengan ketentuan undang-undang.”
“Yang seharusnya ketika dia mengajukan pengunduran diri, satu bulan dia bekerja dulu setelah dia pada saat mengajukan permohonan resain. Namun sampai dengan saat ini dia tidak mendapatkan SK pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ronal menegaskan bahwa hak pekerja seharusnya tidak serta merta dihilangkan, apalagi jika kewajiban yang bersangkutan masih berjalan sesuai kesepakatan.
“Jadi yang perlu ditegaskan, hak-haknya itu segera dibayarkan oleh perusahaan. Kenapa perusahaan mengambil jalan pintas mengkebiri hak-haknya dia agar menutupi hutang-hutang selama dia bekerja di BRI. Sementara hutang-hutangnya dalam keadaan lancar (tidak ada tunggakan). Justru sebaliknya, perbuatan BRI ini saya katakan adalah perbuatan premature, belum ada kerugian kok malah mengambil hak-hak karyawan,” tegasnya.
Dalam proses negosiasi pun, kliennya bahkan telah menawarkan solusi berupa potongan sebesar 20 persen dari haknya untuk membayar cicilan selama satu tahun, namun ditolak oleh perusahaan.
“Dan dia berharap sampai kemarin itu ada negosiasi dengan pihak perusahaan untuk penyetoran selama satu tahun ke depan, diambil dari potongan 20% haknya. Tapi perusahaan ngotot mengambil semua haknya.”
Ronal juga menyinggung bahwa tindakan sepihak perusahaan seolah mengabaikan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
“Kita ini kan bukan lagi di zaman VOC dengan sistem kerja paksa. Ini kita sudah menjadi warga negara Indonesia, yang punya hak dan kewajiban. Perusahaan juga dituntut hak dan kewajiban, begitu juga dengan pekerja.”
Ia menegaskan pentingnya kehadiran langsung pimpinan BRI Cabang Limboto dalam mediasi tripartite pada besok hari.
“Saya berharap pimpinan BRI Cabang Limboto hadir dalam perundingan Tripartite, jangan diwakili, karena panggilan oleh Nakertrans itu pimpinan BRI Cabang Limboto. Diluar dari panggilan itu, saya sebagai kuasa hukumnya bapak Zainudin Mointi menolak kehadiran itu.”
Jika panggilan dari Disnaker tidak diindahkan hingga tiga kali, maka kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kalau panggilan pertama sampai panggilan ketiga tetap pimpinan BRI tidak hadir, maka akan keluar risalah anjuran. Di risalah anjuran itu kita akan masukkan dalam syarat formil di peradilan hubungan industrial.”
“Itu syarat wajib, harus ada risalah anjuran dulu dari Nakertrans setempat baru bisa naik ke proses perkara di pengadilan,” tutup Ronal. (*)










