POTRETNEWS.ID, KABGOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo dijadwalkan bakal memeriksa Bank BRI Cabang Limboto pada Kamis (10/7/2025), terkait dugaan pelanggaran dalam penyelesaian hubungan industrial.
Pemeriksaan ini didasarkan pada surat resmi Disnakertrans Kabupaten Gorontalo Nomor 565/Nakertrans/425/VII/2025, tertanggal 7 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kisman Ishak.
Surat tersebut diketahui menindaklanjuti permohonan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan oleh Zainudin Mointi, seorang karyawan BRI Cabang Limboto, dan diterima oleh Disnakertrans pada 2 Juli 2025.
Langkah tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 10 Undang–undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, junto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

Awal Mula Persoalan
Permasalahan bermula saat Zainudin Mointi mengajukan pengunduran diri (resign) secara sukarela dari BRI Cabang Limboto pada 28 April 2025. Namun, setelah pengajuan tersebut, Zainudin tidak menerima hak-haknya sebagai pekerja.
Kuasa hukumnya, Ronal Van Mansur, S.H., M.H., mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian hubungan kerja tersebut.
“Ketika dia mengajukan resign, perusahaan malah mengambil hak-haknya pada saat mengajukan resign untuk menutupi hutang-piutang,” ungkap Ronal kepada media, Rabu (9/7/2025).
Padahal, menurut Ronal, pinjaman yang dimiliki kliennya masih dalam status lancar dan tidak memiliki tunggakan.
“Padahal, sejatinya hutang ini masih dalam keadaan status lancar dan tidak ada tunggakan,” katanya.
Upaya Mediasi Gagal
Sebelumnya, penyelesaian secara bipartite telah dilakukan antara Zainudin dan pihak perusahaan, namun tidak mencapai kesepakatan.
“Kemarin kami sudah bipartite lewat ketemu dengan perusahaan, namun gagal mediasi,” jelas Ronal.
Ia menyebut bahwa dalam proses mediasi itu, kliennya bahkan telah menawarkan solusi berupa pemotongan sebesar 20 persen dari hak-haknya untuk membayar cicilan selama satu tahun, tetapi ditolak oleh perusahaan.
“Dan dia berharap sampai kemarin itu ada negosiasi dengan pihak perusahaan untuk penyetoran selama satu tahun ke depan, diambil dari potongan 20% haknya. Tapi perusahaan ngotot mengambil semua haknya,” terangnya.
Sertifikat Rumah dan BPKB Diminta
Tak hanya itu, menurut Ronal, pihak BRI justru meminta agunan tambahan dari Zainudin berupa sertifikat rumah dan BPKB kendaraan.
“Bukan solusi, perusahaan justru mengambil jalan pintas dengan mengkebiri hak-haknya agar menutupi hutang-hutang selama dia bekerja di BRI dengan meminta sertifikat rumah dan BPKB kendaraan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, tindakan sepihak dari pihak perusahaan dinilai telah mengabaikan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
“Justru sebaliknya, perbuatan BRI ini saya katakan adalah perbuatan premature, belum ada kerugian kok malah mengambil hak-hak karyawan,” tegasnya.
Ronal berharap, dalam roses perundingan tripartit ini, dapat dihadiri langsung oleh pimpinan BRI Cabang Limboto.
“Kami berharap pimpinan BRI Cabang Limboto dapat hadir dalam perundingan tripartite ini. Jika hanya diwakilkan, saya sebagai kuasa hukumnya Bapak Zainudin Mointi menolak itu,” tandasnya. (*)










