POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Pelaksanaan pekerjaan lanjutan Dana PEN untuk proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp3,26 miliar yang kerjakan oleh CV Irma Yunika, telah merenggut tiga tersangka yang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Mereka bertiga berinisial HK, SP, dan ST, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Jumat (7/2/2025), dengan memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Peran Para Tersangka
1. Peran HK
HK diduga memiliki peran dalam persetujuan penunjukan langsung CV Irma Yunika sebagai penyedia jasa sebelum proses resmi dilakukan.
Selain itu, HK juga menerima aliran dana senilai Rp75 juta melalui perantara yang berasal dari pihak lain terkait proyek tersebut. Ia juga meminta SP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk membantu kelancaran proses pengadaan.
2. Peran SP
SP berperan dalam membantu kelengkapan dokumen penawaran CV Irma Yunika, termasuk dokumen RKK dan RAB Penawaran. Ia juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 juta, meskipun sebagian telah dikembalikan.
Selain itu, SP dinilai lalai karena tidak mengambil tindakan meski mengetahui bahwa personel proyek tidak sesuai kontrak. Ia juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanpa adanya pengujian kuat tekan beton.
3. Peran ST
Sebagai pelaksana konsultan pengawas, ST diduga membantu pembuatan seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV Irma Yunika. Untuk tugas tersebut, ia menerima imbalan senilai Rp6 juta.
Proses Hukum dan Penahanan
Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi mereka yang terlibat. (***)











