POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Satreskrim Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial ZT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pria berinisial MVH di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Minggu (11/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.45 WITA di Mess Kantor Bupati Pohuwato. Diketahui korban dan tersangka bekerja sebagai buruh bangunan dalam proyek pembangunan Kantor Bupati Pohuwato.
Penahanan dilakukan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pohuwato pada Senin (12/10/2026) pukul 23.50 WITA, setelah penyidik menetapkan ZT sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Pohuwato. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” jelasnya.
Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.










