POTRETNEWS.ID, Gorontalo – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun 2020 yang menjerat mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara), Yamin Sahmin Lihawa, mulai digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (19/3/2025).
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini menghadirkan terdakwa Yamin Sahmin Lihawa, yang tampak mengenakan peci hitam dan kemeja putih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo, Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., membacakan surat dakwaan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro.
Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut bahwa pada tahun 2020, Yamin Sahmin Lihawa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.003.743.288,74.
Terdakwa juga didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, penasihat hukum menyatakan tidak akan mengajukan keberatan dan menerima dakwaan JPU. Dengan demikian, sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 9 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang, JPU Brilliantika Sandi Ragasiwi dihadapan awak media menyatakan, bahwa masyarakat maupun media untuk terus mengawal jalannya persidangan ini guna memastikan transparansi proses hukum serta menjamin kepastian hukum dan keadilan. (*)







