Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahGorontaloHukum & Kriminal

Anggota KPU Kota Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Bantuan Kemenaker

×

Anggota KPU Kota Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Bantuan Kemenaker

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers penetapan tersangka di Polres Gorontalo.
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, KABGOR – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menetapkan J.Y alias Junaidi, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang mengatasnamakan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Aryoga, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025.

banner 325x300

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang kami lakukan minggu lalu,” ungkap IPTU Faisal kepada awak media.

Modus penipuan

Selain J.Y, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Y.O dan N.A.N. Ketiganya diduga bersekongkol dalam menipu seorang pengusaha sembako bernama Pariyem.

Dalam penjelasannya, IPTU Faisal menyebut J.Y berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek fiktif kepada korban. Sementara itu, Y.O diduga menjadi aktor intelektual yang menyuruh J.Y menjalankan aksi tersebut, dan N.A.N ikut membantu dalam menjalankan modus penipuan tersebut.

“Setelah penetapan tersangka, kami akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiganya untuk mendalami peran masing-masing sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelas Faisal.

Keterangan laporan korban

Dalam laporan korban atas nama Pariyem, warga Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada Senin, 14 Oktober 2024. Ia mengaku kepada Polisi telah menyerahkan uang sebesar Rp550 juta kepada tersangka karena tergiur janji proyek dari Kemenaker yang menawarkan keuntungan besar.

Namun setelah dana diserahkan, proyek dimaksud tidak pernah ada dan uangnya tidak dikembalikan.

“Iya, saya diperiksa hari ini. Kurang lebih ada puluhan pertanyaan dari penyidik. Yang paling saya ingat adalah soal apa yang membuat saya yakin saat itu untuk melakukan pembayaran,” ujar Pariyem didampingi oleh suaminya kala itu.

Bahkan Pariyem telah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk penyelesaian secara kekeluargaan jika memiliki itikad baik. Namun, tetap juga tidak diindahkan.

“Tentu saya ingin laporan ini diproses sebagaimana mestinya. Tapi sebagai manusia, saya juga membuka ruang kekeluargaan bila masih ada niat baik dari mereka untuk menyelesaikan semuanya,” kata Pariyem.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *