POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Limboto menjadi sorotan karena tak hadiri panggilan klarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo terkait penyelesaian hubungan industrial pada Kamis (10/7/2025).
Padahal, dalam surat bernomor 565/Nakertrans/425/VII/2025, tertanggal 7 Juli 2025 itu, Disnakertrans mengundang pimpinan cabang PT BRI Limboto dan pemohon Zainudin Mointi selaku karyawan.
Zainudin melalui kuasa hukumnya, Ronal Van Mansur, S.H., M.H., mengungkapkan rasa kecewa atas ketidak hadiran pimpinan cabang BRI tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pimpinan cabang BRI Limboto yang mengabaikan panggilan Tripartite dari Disnakertrans hari ini,” kata Ronal, Jum’at (18/7/2025).
Meski pihak BRI telah mengutus perwakilannya untuk hadir dalam Tripartite ini, Ronal menilai, hal tersebut menunjukkan sikap ketidak itikad baik dari manajemen tertinggi di BRI Limboto.
“Perkara ini menyangkut hubungan kerja antara atasan langsung dengan klien kami, sehingga kehadiran pimpinan cabang sangat penting untuk memperjelas duduk persoalan. Bukan sekadar diwakilkan,” tegas Ronal.
Menurutnya, ketidakhadiran pimpinan cabang juga menjadi indikator lemahnya komitmen BRI Limboto dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan secara profesional dan terbuka.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, SPO BRI Cabang Limboto, Suwardi, menjelaskan bahwa hutang piutang Zainudin Mointi dari awal sudah masuk dalam perjanjian kerja dan dilunasi selama bekerja.
“Hutang piutang ini sudah masuk dalam perjanjian kerja antara Bank dan Zainudin,” ujar Suwardi.
Suwandi mengatakan, bahwa hutang ini permintaan oleh zainudin sejak dia diterima menjadi karyawan BRI.
“Ini permintaan zainudin hutang di BRI. Jika ada karyawan hutang di BRI kami buatkan perjanjian kerja, ada juga karyawan yang tidak hutang di Bank. Artinya hutang ini permintaan individu,” jelasnya
Suwandi mengatakan, ketika Zainudin hendak keluar atau resain, masih meninggalkan hutang. Namun, soal sertifikat tanah itu hanya menjadi jaminan.
Ditanya soal kenapa tidak di potong dari gajinya, Suwandi menjelaskan bahwa memang ada mediasi soal itu, akan tetapi pihaknya belum menyepakati hal tersebut. Mengingat, dalam perjanjian kerja Zainudin harus melunasi sebelum keluar atau berhenti bekerja.
“Memang ada pembicaraan soal pemotongan itu, cuma kami belum merespon apa-apa, Karena mengingat perjanjian kerja dilunasi selama dia bekerja,” tukasnya.
Sebagai informasi, permasalahan ini sedang dimediasi oleh Disnakertrans Kabupaten Gorontalo. (*)










