POTRETNEWS.ID KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Tahun 2026-2046. Regulasi ini akan menjadi kompas hukum sekaligus peta jalan pengembangan sektor industri selama dua dekade ke depan.
Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan mandat langsung dari undang-undang yang wajib dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah. Hal itu ia sampaikan usai memimpin rapat pembahasan kedua di Aula III DPRD Kota Gorontalo, Senin (9/3/2026).
“Setiap daerah harus memiliki Rencana Pembangunan Industri. Ini persyaratan undang-undang agar arah pembangunan industri kita jelas dan terukur,” ujar Ariston.
Menurutnya, kedudukan hukum Ranperda ini setara dengan dokumen strategis lainnya, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun Rencana Induk Pengembangan Daerah (RIPDA).
Ariston juga menekankan fokus utama perda ini adalah melegalkan dokumen rencana induknya sebagai landasan kebijakan.
Meski geliat industri di Kota Gorontalo terus menunjukkan tren positif, Ariston mengakui kota Gorontalo belum memiliki satu pun dokumen perencanaan yang terintegrasi secara menyeluruh. Selama ini, industri berkembang tanpa payung hukum rencana induk yang spesifik.
“Industri kita memang sudah berkembang, tapi kita belum punya satu dokumen rencana yang mengatur hal tersebut secara komprehensif. Inilah alasan mengapa kita menyusun rencana untuk 20 tahun ke depan,” tambahnya.
Menutup keterangannya, ia mengatakan Ranperda yang merupakan usul inisiatif Wali Kota Gorontalo ini ditargetkan segera masuk ke meja paripurna untuk disahkan.
Setelah menjadi Perda, dokumen ini akan menjadi dasar utama bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan strategis untuk memperkuat struktur industri daerah hingga tahun 2046.





