POTRETNEWS.ID, Gorontalo – Momen pelantikan lebih dari 600 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu justru menyisakan kontroversi yang mengusik kepercayaan publik dan integritas birokrasi daerah.
Kepala Bagian Tata Usaha, MB alias Mahmud, diduga keras menginstruksikan seluruh pegawai yang baru dilantik untuk membuka rekening gaji hanya pada satu bank tertentu. Instruksi tersebut tidak memberikan ruang bagi para pegawai untuk memilih lembaga keuangan sesuai kebutuhan dan preferensi pribadi mereka.
Kebijakan sepihak ini dinilai mencederai hak fundamental pegawai dalam memilih pengelolaan keuangan pribadi mereka. Lebih dari itu, muncul kecurigaan adanya “deal” tersembunyi antara pejabat bersangkutan dengan pihak bank, yang memantik asumsi bahwa kebijakan tersebut tidak dilandasi kepentingan administrasi yang transparan, melainkan justru menguntungkan pihak tertentu.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kebijakan itu disampaikan tanpa penjelasan atau dasar hukum yang memadai.
“Kami dipaksa membuka rekening di bank itu, tanpa alasan yang jelas,” ujarnya, mengekspresikan rasa ketidakadilan yang dirasakan para pegawai P3K.
Menariknya, pimpinan tertinggi Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo diduga tidak mengetahui kebijakan kontroversial tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah keputusan yang berdampak besar bagi ratusan pegawai bisa diambil tanpa koordinasi dan persetujuan dari pucuk pimpinan?
Situasi ini mengguncang kepercayaan internal terhadap lembaga dan menarik perhatian publik. Mereka pun menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik gratifikasi dalam kebijakan tersebut.
Jika terbukti, MB alias Mahmud diharapkan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya yang dianggap merusak semangat reformasi birokrasi dan prinsip-prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, dalam demokrasi dan tata pemerintahan yang baik, kepercayaan adalah modal utama. Oleh karena itu, langkah-langkah korektif dan pengawasan yang ketat harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang dan birokrasi di Gorontalo dapat terus berkembang menuju tata kelola yang lebih baik dan berintegritas. (*)







