POTRETNEWS.ID, KABGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengembalikan sisa anggaran hibah penyelenggaraan Pemilu 2024 ke kas daerah, senilai hampir mencapai Rp 1 miliar dari masing-masing lembaga.
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang sebelumnya dialokasikan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di masa pemerintahan Bupati Nelson Pomalingo. Proses pengembalian dilakukan di era kepemimpinan Bupati Sofyan Puhi.
Saat dikonfirmasi, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian dana dari dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Pengembalian sisa dana yang tidak terpakai di Pemilu. Karena itu sifatnya dana hibah pemerintah, dan karena itu tidak terpakai, maka harus dikembalikan. Dan mereka langsung menyetornya langsung ke kas daerah,” ujar Sofyan Puhi, Rabu (23/4/2025).
Sofyan mengungkapkan, adapun besaran sisa anggaran yang dikembalikan oleh kedua lembaga hampir sama, yakni mendekati angka Rp 1 miliar untuk masing-masing.
“Hampir sama, Rp 1 M KPU sama dengan Bawaslu, hampir 1 M,” katanya.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Gorontalo menerima dana hibah sebesar Rp 29,72 miliar untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Sementara itu, Bawaslu mendapat alokasi Rp 12,77 miliar.
Adapun pengembalian sisa anggaran oleh KPU dilakukan lebih dahulu, yakni pada 27 Maret 2025. Disusul kemudian oleh Bawaslu pada 23 April 2025. (*)







