POTRETNEWS.ID, KABGOR – Tim kuasa hukum para pekerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Limutu, Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE, bersama Djufri Buna, S.H., M.H., telah memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Selain kuasa hukum para pekerja, Disnakertrans juga memanggil Direktur Perumda Tirta Limutu pada waktu yang sama.
Namun, dalam panggilan itu, Direktur Perumda tidak hadir. Hanya tim kuasa hukum para pekerja yang memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah ada panggilan, bahkan kami juga sudah hadir. Tapi Direktur PDAM tidak hadir,” ujar Ronal kepada media, Jumat (22/8/2025).
Menurut keterangannya, ia menerima informasi bahwa di waktu yang bersamaan, Direktur sedang berkaraoke di kantornya, sementara para pekerja dan tim kuasa hukum berada di kantor Nakertrans untuk mediasi.
Hal ini, kata Ronal, menunjukkan itikad buruk dari pimpinan Perumda Tirta Limutu yang dinilainya tidak patut dilakukan.
“Pihak pekerja sudah siap hadir mediasi untuk selesaikan masalah ini. Tapi Direktur malah karaokean. Kami sangat menyayangkan sikap Direktur ini,” ucapnya.
Jika Direktur tetap tidak menunjukkan itikad baik, Ronal menyatakan pihaknya akan membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ia juga berharap, Disnakertrans dapat mengambil tindakan tegas terhadap Direktur Perumda Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo.
Para pekerja keluhkan pembayaran upah
Masalah ini mencuat setelah para pekerja Perumda Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo mengeluhkan soal pembayaran upah yang tidak sesuai, serta pesangon yang tidak dibayarkan setelah adanya pemecatan.
Para pekerja berharap mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans dapat menemukan titik terang dan menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut.
Ronal menuturkan, masalah ini bukan hanya akan dibawa ke PHI, tetapi pihaknya juga akan melayangkan laporan polisi.
“kami pun akan melayangkan laporan polisi kepada Pimpinan Direktur PDAM Kabgor. Kami memiliki bukti terdapat adanya unsur perbuatan melawan hukum pidana,” tegasnya.
Direktur upayakan pembayaran
Dikutip dari aiimnews.com, Direktur Perumda Tirta Limutu, Tomy Said menyatakan, bahwa pihaknya memang telah melakukan PHK.
“Iya benar ada karyawan yang diberhentikan. Cuman nanti data-datanya ada di bagian SDM,” ujarnya.
Hal itu dilakukan, lanjut Tomy, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
“Yang pasti tidak mungkin kami memberhentikan orang yang bekerja secara normal,” tegasnya.
Terkait dengan upah para pekerja, Tomy menyebut tetap akan dibayarkan oleh perusahaan. Bahkan sebelumnya, lanjut dia, para pekerja pun sudah bertemu dan membicarakan hal ini dengan pihak perusahaan. (*)









