Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahDPRD Kota GorontaloHeadline

Pansus LKPJ Desak Pemkot Gorontalo Stop Izin Developer Ngeyel

×

Pansus LKPJ Desak Pemkot Gorontalo Stop Izin Developer Ngeyel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Suasana Rapat LKPJ 2026

 

POTRETNEWS.ID, DPRD Kota– Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo bertindak tegas terhadap pengembang perumahan nakal. Ia meminta pemerintah menangguhkan penerbitan izin pembangunan lanjutan bagi developer yang belum memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum).

banner 325x300

 

Herman menegaskan, langkah ini sangat penting untuk memberikan efek jera kepada para pengembang. Menurutnya, banyak pengembang yang belum membangun fasilitas dasar seperti jalan, saluran limbah, tempat pembuangan sampah, tempat ibadah, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas olahraga di kawasan perumahan mereka.

 

“Kami mendorong pemerintah daerah agar berani mengambil sikap. Developer yang belum melengkapi fasilitas dasar sesuai kesepakatan sebaiknya tidak diberikan izin berikutnya,” ujar Herman saat memberikan keterangan kepada media.

 

Desakan ini mencuat setelah Pansus LKPJ DPRD Kota Gorontalo menemukan fakta lapangan, dikarenakan banyak perumahan di wilayah tersebut mengabaikan penyediaan fasum, meskipun hal itu menjadi syarat mutlak dalam perizinan.

 

Herman mengkhawatirkan para pengembang akan lepas tanggung jawab setelah seluruh unit rumah mereka terjual habis.

 

Ia menilai, ketidakpatuhan developer berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa depan. Jika developer meninggalkan proyek tanpa fasum yang memadai, pemerintah daerah terpaksa mengambil alih tanggung jawab perbaikan dan pembangunan atas keluhan warga.

 

“Seluruh fasilitas umum itu sebenarnya sudah masuk dalam komponen harga jual rumah kepada konsumen. Jadi, itu adalah kewajiban mutlak pengembang untuk merealisasikannya, bukan justru dialihkan menjadi beban pemerintah,” tegas politisi tersebut.

 

Saat ini, Pansus LKPJ mendorong Pemkot Gorontalo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin perumahan yang bermasalah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pengembang terhadap regulasi sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai konsumen perumahan.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *