Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Polisi di Pohuwato Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba, Satu Tersangka Terlibat Jaringan Lintas Provinsi

×

Polisi di Pohuwato Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba, Satu Tersangka Terlibat Jaringan Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan. Wilayah Popayato Barat tercatat sebagai lokasi dengan pengungkapan kasus terbanyak.

banner 325x300

Dari 12 orang yang diamankan, 11 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, satu orang lainnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi setelah hasil assessment menunjukkan positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaannya.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Renly H. Turangan, S.H., mengungkapkan bahwa dalam serangkaian pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kurang dari 20 gram.

“Dari para tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,”Renly Turangan .

Kata Renly, Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat.

“Wilayah Popayato Barat menjadi titik pengungkapan terbanyak, sehingga ke depan akan kami tingkatkan upaya pencegahan dan penindakan di wilayah tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga dapat menghubungi call center 110 Polri sebagai bentuk dukungan bersama dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *