POTRETNEWS.ID, Kabgor – Sebuah tulisan muncul ke publik soal siapa yang bertanggung jawab soal utang daerah. Menariknya seolah olah hutang daerah merupakan hutang person atau individu.
Soal ini Yanto Manan coba meluruskan. Katanya PP 71 tentang akuntansi pemerintah daerah, Namanya belanja yang belum terbayarkan ditahun sebelumnya, itu dicatat menjadi hutang belanja pemerintah.
“Jadi pemerintah bukan person. Karena pada saat itu OPD yang berkontrak dengan pihak ke 3 itu mengatas namakan pemerintah daerah. Karena kontrak itu bahasa hukum, pemerintah dan pihak ketiga, ” jawab Yanto.
Lebih teknis lagi kata Kanan Keuangan ini, kalau tidak terbayarkan, pemerintah pusat sudah mengatur disana, namanya hutang belanja harus diakui sebagai hutang, dan itu harus menjadi kewajiban pemerintah daerah membayarkannya.
Karena itu setiap pemeriksaan BPKP itu menuangkan hal itu, mana saja yang belum terbayar yang dituangkan dalam LKPD Pemerintah daerah, dan kewajiban pemda membayarkannya.
“Jadi tidak ada cerita ini pertanggungjawabannya person kepala daerah yang lama,” jawabannya.
Apakah sudah masuk APBD 2025 untuk pembayarannya, maka itu masih menunggu review APIP, ” Dalam situ disebutkan, belanja yang tidak terbayar tahun sebelumnya harus dilakukan sebagai berikut, identifikasi tentang belanja, kedua hasil identifikasi direview oleh APIP, hasil dari situ (APIP) menjadi dasar dikeluarkannya Perkada, setelah itu dilakukan pembayaran,” pungkasnya.
Bisa jadi sambil menunggu APIP sudah selesai, perkada sudah selesai bisa jadi itu diformulasi di APBD-P.
Soal dikatakan DPRD hanya diberi tahu, bukan persetujuan DPRD dalam tulisan. Yanto meminta sang penulis membaca permendagri 77 tentang penyusunan APBD.
“Beliau (sang penulis) tau itu sebenarnya, ” ujar Yanto.
Soal DPRD tidak tau, DPRD pernah menolak itu yang kemudian dilanjutkan dengan zoom meeting dengan Kemendagri yang juga ada DPRD didalamnya.
Lalu pemerintah pusat memberikan pinjaman PEN itu tidak ujuk ujuk memberikan, tapi ada proses itu, ada penilaian.
Kalau memang hanya berbunyi Pemberitahuan memang begitu aturannya, dan kalau diberitahukan berarti diketahui.
“Bagaimana ceritanya tidak diketahui DPR. Itulah susahnya kalau subjektif memberikan pandangan,” pungkas Yanto sambil geleng geleng kepala. (*)







