Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Gorontalo

Aktivis Gorontalo Kritik Keras Putusan Hakim Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Oknum Kades

×

Aktivis Gorontalo Kritik Keras Putusan Hakim Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Oknum Kades

Sebarkan artikel ini
Rizal Agu, aktivis Gorontalo.
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, Kabgor – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto dalam perkara dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan seorang oknum kepala desa mendapat kritik keras dari salah satu aktivis di Gorontalo, Rizal Agu.

Dalam perkara tersebut, Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp3 juta, subsidair lima bulan kurungan penjara. Namun, Rizal menilai sanksi tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran demokrasi.

banner 325x300

“Yakin dan percaya, putusan hakim berupa sanksi denda Rp3 juta dan subsidair lima bulan penjara tidak akan membuat efek jera bagi oknum kepala desa yang terus mencederai proses demokrasi bangsa ini,” kata Rizal, selasa (14/1/2025).

Ia menilai putusan tersebut terlalu ringan untuk sebuah pelanggaran yang dianggap mencoreng pesta demokrasi. Oleh karena itu, Rizal mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk mengambil langkah tegas dengan mengajukan banding.

“Untuk menegakkan demokrasi yang berkualitas, saya berharap Kejari Kabupaten Gorontalo segera memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding atas putusan yang diberikan terhadap perkara ini,” tegasnya.

Rizal juga menekankan pentingnya memberikan hukuman yang lebih berat kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan Pilkada, agar kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi tetap terjaga.

Tak hanya itu saja, kasus ini menjadi perhatian publik di Gorontalo, karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dalam menindak pelanggaran terhadap proses demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap warga negara.

Dari informasi yang berhasil dihimpun POTRETNEWS.ID, usai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada Senin, 13 Januari 2025, terdakwa masih bisa melakukan aktivitas sebagaimana mestinya. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *