Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahGorontalo

BEMNUS Gorontalo Geruduk Kantor DPRD Provinsi, BK Akan Proses MY

×

BEMNUS Gorontalo Geruduk Kantor DPRD Provinsi, BK Akan Proses MY

Sebarkan artikel ini
Rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, Gorontalo – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Gorontalo serta di sejumlah kampus, pada Senin (10/3/2025).

Aksi tersebut digelar, sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan DPRD.

banner 325x300

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya dugaan gratifikasi di tubuh DPRD, pengelolaan anggaran makan dan minum DPRD sebesar Rp3,5 miliar yang diduga dikelola oleh istri Ketua DPRD, serta dugaan mark-up anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bandung.

Koordinator Wilayah BEMNUS Gorontalo, Harun Alulu, menyatakan bahwa dugaan praktik KKN tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Praktik KKN yang terjadi di DPRD Provinsi Gorontalo jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa penyelenggara negara harus menjunjung tinggi asas akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” ujar Harun.

Dirinya menegaskan, bahwa pasal 5 dalam undang-undang tersebut melarang penyelenggara negara melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menghindari konflik kepentingan.

“Atas dasar itu, dugaan keterlibatan istri Ketua DPRD dalam pengelolaan anggaran makan dan minum, serta adanya praktik gratifikasi yang kami soroti, merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan tersebut,” tegasnya.

Tiga tuntutan Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, BEMNUS Gorontalo menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Ketua DPRD Provinsi Gorontalo segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan mafia anggaran di DPRD.

2. Menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD menegakkan kode etik dan memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah jabatan.

3. Meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, segera mengusut dugaan gratifikasi dan mark-up anggaran di DPRD Provinsi Gorontalo.

Sebagaimana diketahui, aksi tersebut diikuti oleh berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah perguruan tinggi di Gorontalo, antara lain:

  • BEM Universitas Gorontalo (UG)
  • BEM Universitas Bina Taruna (UNBITA)
  • BEM Universitas Borneo Mandiri (UBM)
  • BEM STIKES BNG
  • BEM Universitas Pohuwato (UNIPO)
  • BEM Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO)
  • BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU)
  • BEM Universitas Ichsan Gorontalo

Akan Lapor ke KPK dan Kejaksaan Agung

Selain menggelar aksi, BEMNUS Gorontalo juga akan melaporkan dugaan gratifikasi dan korupsi di DPRD Provinsi Gorontalo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI pada hari yang sama.

Sebab, Harun bilang, hal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa gerakan mahasiswa bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata dalam mengawal transparansi dan integritas pemerintahan.

“Kami menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan mengonsolidasikan gerakan yang lebih besar dan memastikan perlawanan rakyat terhadap mafia di DPRD Provinsi Gorontalo terus berlanjut,” ungkap Harun.

DPRD akan bentuk pansus

Menanggapi aksi tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo dikabarkan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Selasa, 11 Maret 2025, guna mengusut dugaan praktik KKN di internal DPRD.

Selain itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga akan segera memproses aduan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang anggota DPRD berinisial MY. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *