POTRETNEWS.ID, KABGOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk tahun anggaran 2022 hingga Triwulan IV 2023.
Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
BPK mencatat, adanya kelebihan pembayaran pada gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Realisasi tunjangan tersebut melampaui ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).
Temuan pelanggaran ini meliputi pembayaran pada komponen Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, Dana Operasional (DO), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji Ketiga Belas. Berikut rincian kelebihan pembayaran yang didata oleh BPK:
- THR dan Gaji Ketiga Belas: Rp 57.845.655
- Dana Operasional Pimpinan DPRD: Rp 158.760.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 2.623.950.000
Tunjangan Reses: Rp624.750.000
Total kelebihan pembayaran pada Triwulan III Tahun 2023 mencapai Rp 3.465.305.655.
Pelanggaran serupa kembali ditemukan pada Triwulan IV 2023. Kelebihan pembayaran meliputi tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp323.000.000, serta TKI dan DO pimpinan DPRD sebesar Rp 393.960.000.
Dengan demikian, total kelebihan pembayaran selama tahun anggaran 2022 hingga 2023 mencapai Rp3.859.265.655. (***)







