POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu di Kelurahan Bolihuangga.
Setelah pihaknya menetapkan tiga tersangka berinisial HK, SP, dan ST pada Jumat (7/2/2025), kejaksaan kini memperluas penyelidikan dengan memanggil seorang kontraktor yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian pemanggilan serta mengumpulkan alat bukti dan dokumen terkait guna mengungkap kasus ini.
Bahkan, tim kejaksaan juga telah melakukan upaya koordinasi hingga ke Manado dan Jakarta untuk memperdalam penyelidikan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kontraktor yang diduga terlibat. Tim penyidik juga telah melakukan perjalanan ke beberapa daerah guna mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kasus ini,” ujar Abvianto.
Sejauh ini, tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp570 juta. Menanggapi hal tersebut, Abvianto menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian kerugian negara memang akan dipertimbangkan, tetapi tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, bukan hanya sekadar penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abvianto juga menegaskan bahwa paradigma baru dalam pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.
“Kami tidak ingin negara terus dirugikan. Oleh karena itu, selain menindak para pelaku, kami juga berupaya memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 2 mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara,” terang Abvianto.
Ia memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku serta memberikan efek positif bagi negara, khususnya dalam pemulihan keuangan negara.
Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu masih terus berlangsung. Kejari Kabupaten Gorontalo menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara. (***)











