Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahGorontaloHukum & Kriminal

Kuasa Hukum: Syam Tidak Pernah Menjual Mobil Dinas Ke Pihak Lain

×

Kuasa Hukum: Syam Tidak Pernah Menjual Mobil Dinas Ke Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Foto kiri: Syam T. Ase. Foto Kanan: Kuasa Hukum, Febriyan Potale, SH.
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, KABGOR – Kuasa hukum mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, membantah tudingan bahwa kliennya telah menjual mobil dinas jenis Toyota Fortuner DM 3 B kepada pihak lain.

Hal itu disampaikan Febriyan Potale, SH., menyusul adanya gugatan perdata dari Roy Akase terhadap Syam di Pengadilan Negeri Limboto.

banner 325x300

Menurut Febriyan, kliennya tidak pernah menjual mobil dinas tersebut sebagaimana diberitakan sejumlah media. Yang terjadi adalah pra-perjanjian jual beli antara Syam T. Ase dan Roy Akase, yang disepakati pada 4 Januari 2025.

“Dalam perjanjian itu ditegaskan bahwa kendaraan akan diserahkan kepada Roy Akase setelah proses DUM (duplikasi untuk milik pribadi) selesai dan mobil itu resmi menjadi hak milik klien kami. Artinya, belum ada penyerahan secara sah. Maka tuduhan wanprestasi sangat tidak berdasar,” jelas Febriyan, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan bahwa saat ini proses DUM atas mobil Toyota Fortuner DM 3 B masih berlangsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022. Ketentuan tersebut memperbolehkan kendaraan perorangan dinas dijual kepada pimpinan DPRD sebagai pemegang tetap, dengan syarat kendaraan telah berusia minimal empat tahun.

“Prosedur ini sedang dijalankan oleh klien kami. Setelah rampung, barulah kendaraan tersebut sah menjadi milik pribadi,” terang Febriyan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dalam kesepakatan jual beli, harga kendaraan disepakati sebesar Rp200 juta. Roy Akase disebut baru membayar uang muka sebesar Rp110 juta, dan sisanya akan dilunasi setelah proses DUM selesai.

“Namun sebelum proses itu selesai, Roy Akase justru melayangkan gugatan ke pengadilan. Padahal, dari aspek waktu, gugatan ini masih premature karena syarat dalam perjanjian belum terpenuhi,” ujar Febriyan.

Menanggapi ketidakhadiran Syam T. Ase dalam dua kali sidang, Febriyan menyebut hal itu karena kliennya tidak pernah menerima relaas panggilan secara fisik.

“Klien kami baru mengetahui adanya gugatan setelah diberi tahu oleh kuasa hukum penggugat. Setelah melakukan pengecekan di SIPP PN Limboto, barulah klien kami memberikan kuasa kepada kami berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 Juni 2025. Kami sudah hadir mewakili pada sidang tanggal 16 Juni 2025,” tegasnya.

Febriyan menilai informasi yang menyebut Syam T. Ase mangkir dari persidangan tidaklah benar.

“Klien kami tidak pernah bermaksud menghindari proses hukum. Semua akan kami hadapi secara terbuka dan berdasarkan fakta hukum,” tutupnya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *