Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Pandangan Dekan Fakultas Hukum UG Tentang Sentralisasi Wewenang Penyidikan

×

Pandangan Dekan Fakultas Hukum UG Tentang Sentralisasi Wewenang Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG), Dr. Yusrianto Kadir, S.H, M.H.
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, Gorontalo – Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG), Dr. Yusrianto Kadir, menyampaikan pandangan kritiknya terhadap usulan sentralisasi wewenang penyidikan sepenuhnya pada kepolisian, sebagaimana yang diusulkan oleh Kaprodi Magister Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib.

Dalam pandangannya tersebut, Dr. Yusrianto menegaskan pentingnya prinsip Differensiasi Fungsional dalam sistem peradilan pidana terpadu.

banner 325x300

Prinsip ini, menurutnya, mengharuskan adanya pembagian kewenangan yang jelas antara institusi penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk memastikan proses hukum yang adil dan berimbang.

Ia memperingatkan, bahwa sentralisasi penyidikan hanya pada kepolisian dapat mencederai prinsip tersebut, dan berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). 

“Pembagian kewenangan yang tersebar pada institusi seperti Kejaksaan, KPK, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan mekanisme penting dalam menjaga prinsip checks and balances. Hal ini memungkinkan setiap institusi saling mengawasi dan mengimbangi, terutama dalam menangani kasus pidana yang kompleks seperti korupsi, tindak pidana ekonomi, dan kejahatan lingkungan,” ujar Dr. Yusrianto.

Sebagai solusi atas potensi konflik antar institusi penyidik, Dr. Yusrianto mengusulkan, perlunya pengaturan mekanisme koordinasi dan supervisi yang jelas melalui regulasi yang lebih rinci.

Menurutnya, independensi dan profesionalisme para penyidik harus menjadi prioritas, didukung oleh kompetensi, integritas, dan akuntabilitas dari semua institusi terkait.

“Pembagian kewenangan yang terintegrasi, namun tetap diawasi dengan ketat, akan lebih sesuai dengan prinsip due process of law, checks and balances, serta differensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Pendapat Dr. Yusrianto ini dinilai memberikan perspektif penting dalam wacana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia berharap, bahwa sistem hukum yang dirancang tetap berimbang, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Dengan pandangan tersebut, Dr. Yusrianto Kadir memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang adil dan berintegritas di Indonesia. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *