Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Gorontalo

Sah dan Meyakinkan, Pengadilan Negeri Limboto Jatuhkan Putusan pada Oknum Kades

×

Sah dan Meyakinkan, Pengadilan Negeri Limboto Jatuhkan Putusan pada Oknum Kades

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi: proses sidang oknum kades.
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, Kabgor – Pengadilan Negeri Limboto akhirnya menjatuhkan putusan terhadap oknum Kepala Desa berinisial OK, di Kecamatan Asparaga, yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (13/1/2025), majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum selama tahapan kampanye Pilkada 2024. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan hukuman kurungan selama lima bulan.

banner 325x300

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, mengungkapkan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo saat ini masih membahas langkah hukum yang akan diambil selanjutnya terkait putusan tersebut.

“Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo bersama unsur yang tergabung di dalamnya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap putusan tersebut pada esok hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” jelas Wahyudin saat dihubungi melalui WhatsApp.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp6 juta.

“Sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi,” tambah Wahyudin. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *