
POTRETNEWS.ID, DPRD Kota – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 menyoroti tajam kebijakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai mengabaikan kompetensi dan keahlian dasar pegawai.
Anggota Pansus LKPJ, Suryadi Antule, mempertanyakan keputusan BKD yang menempatkan sejumlah abdi negara di posisi yang tidak sejalan dengan latar belakang pendidikan mereka.
“Kami mempertanyakan kebijakan mutasi yang dilakukan BKD terhadap sejumlah ASN,”ungkap Suryadi.
Ia mengungkap temuan mencolok terkait adanya ASN berpendidikan keguruan yang ditarik dari Dinas Pendidikan untuk bertugas di instansi yang tidak relevan, yakni Kesbangpol.
“Berdasarkan temuan dan keluhan berbagai pihak, mutasi tersebut disinyalir tidak mempertimbangkan kesesuaian antara posisi baru dengan latar belakang pendidikan maupun keahlian pegawai,”jelasnya
Suryadi menilai langkah BKD tersebut sangat tidak proporsional. Menurutnya, pemindahan tugas yang menabrak standar kompetensi ini tidak hanya menuai keluhan dari berbagai pihak, tetapi juga berpotensi menghambat optimalisasi kinerja instansi yang bersangkutan.
Menanggapi kritik keras tersebut, pihak BKD langsung menepis tudingan mutasi asal-asalan. Perwakilan BKD mengklarifikasi bahwa seluruh proses pergeseran posisi pegawai telah mematuhi prosedur, norma, dan standar kepegawaian yang berlaku.
BKD menegaskan pihaknya selalu meminta dan mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum mengeksekusi mutasi.
Mereka bahkan beralasan bahwa terbitnya Pertek tersebut mewajibkan daerah untuk segera bertindak. Jika mutasi batal terlaksana setelah rekomendasi keluar, BKD mengklaim pihak BKN justru akan mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah.







